Pilar Informasi Lintas Jaringan - Weblog Design by Team Cre@tive Prajuru

BEBERAPA ISTILAH DALAM DESA PAKRAMAN




KRAMA
  • Krama Desa adalah Penduduk Beragama Hindu yang mipil / tercatat sebagai Krama di salah satu Desa Pakraman
  • Krama Tamiu adalah Penduduk Beragama Hindu yang tidak mipil / tercatat sebagai Krama di Desa Pakraman dimana  berdomisili tetapi tercatat sebagai Krama di Desa Pakraman asal kelahiranya
  • Tamiu ( tamu ) adalah Penduduk yang tidak Beragama Hindu yang tinggal di Desa Pakraman

AWIG-AWIG
  • Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh Krama Desa / Banjar Pakraman yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan Tri Hita Karana sesuai dengan Desa Mawacara dan Dharma Agama di Desa Pakraman / Banjar masing-masing

PRAJURU DESA PAKRAMAN
  • Desa Pakraman dipimpin oleh Prajuru Desa Pakraman
  • Prajuru Desa Pakraman dipilih dan ditetapkan oleh Krama Desa
  • Struktur dan Susunan Prajuru Desa Pakraman diatur dalam awig-awig Desa Pakraman
  • Tata cara pemilihan Prajuru Desa Pakraman sesuai dengan kesepakatan paruman Desa Pakraman dan dicantumkan didalam awig-awig dan perarem Desa Pakraman
  • Prajuru Desa Pakraman tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan tidak memihak salah satu partai politik

PRAJURU DESA PAKRAMAN MEMPUNYAI TUGAS :
  • Melaksanakan awig-awig Desa Pakraman
  • Mengatur Penyelenggaraan upacara keagamaan di Desa Pakraman sesuai dengan sastra dan tradisi masing-masing
  • Mengusahakan Perdamaian dan penyelesaian sengketa adat
  • Mewakili Desa Pakraman dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik dalam maupun diluar peradilan atas persetujuan Paruman Desa
  • Mengurus dan mengatur pengelolaan harta kekayaan Desa Pakraman
  • Membina kerukunan umat beragama dalam wilayah Desa Pakraman
  • Membina dan mengkoordinasikan dengan Pemerintah dalam pembangunan Desa Pakraman yang didasarkan  adat-istiadat yang berlaku pada setiap Desa Pakraman untuk meningkatkan kesadaran sosial yang berdasarkan semangat paras-paros,sagilik-saguluk,sabayantaka-sarpanaya


STRUKTUR PRAJURU DESA PAKRAMAN
  1. Bendesa Adat
  2. Petajuh ( wakil )
  3. Penyarikan ( sekretaris )
  4. Petengen ( bendahara )
  5. Kasinoman

PECALANG

Pecalang adalah satgas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah baik tingkat Banjar / Desa Pakraman.
Tugas Pecalang :
  • Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pakraman / Banjar Pakraman
  • Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah Desa Pakraman dalam hubungan pelaksanaan kegiatan adat, hukum adat Bali, budaya dan Agama Hindu di Bali
  • Dalam melaksanakan tugas diluar wewengkon Desa Pakraman masing-masing berkoordinasi dengan pecalang lain , Desa Pakraman setempat serta aparat keamanan dan ketertiban
  • Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pakraman berdasarkan paruman Desa serta persyaratan dan sarana maupun lisan diatur dalam awig-awig / perarem Desa Pakraman

KERTA DESA

Kerta Desa adalah lembaga peradilan Desa Pakraman yang mempunyai tugas  dan wewenang menyelesaikan sengketa-sengketa Adat dan Agama di wilayanya
 
Tugas Kerta Desa :
  • Menyelesaikan sengketa Adat dan Agama , Krama Desa, dan Tamiu wajib diselesaikan oleh Kerta Desa dimana mereka bertempat tinggal yang termasuk sengketa-sengketa adat, perkawinan, perceraian, pembagian waris, dan pengangkatan anak

  Keanggotan Kerta Desa :
  • Desa Pakraman membentuk Kerta Desa yang terdiri dari 3 sampai 7 orang hakim perdamaian Desa yang dipilih melalui paruman Desa yang anggotanya terdiri dari  mantan para prajuru, tokoh adat, /agama dan tokoh masyarakat  lain yang memahami Hukum Adat dan Hukum Agama
  • Kerta Desa dipimpin oleh Ketua  dan dibantu oleh sekretaris dan anggota lainya

TUGAS PERANGKAT KESUCIAN DESA

Perangkat Kesucian Desa Pakraman adalah pemangku yang dibantu oleh serati, penyuci, dan sutri Desa Pakraman.
Tugas -tugas Pemangku Desa Pakraman:
  • Menjaga Kesucian Desa Pakraman
  • Menjalani Upacara / Upakara Panca Yadnya di Desa Pakraman
  • Nibakang duase ring Desa Pakraman
  • Membina Krama Desa Pakraman tentang adat istiadat dan Agama

Dikutip dari : berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar